Danantara Siapkan Skema Pembiayaan Rp3 Miliar untuk Kopdes “Merah Putih”, Begini Mekanismenya -->

Header Menu

Danantara Siapkan Skema Pembiayaan Rp3 Miliar untuk Kopdes “Merah Putih”, Begini Mekanismenya

Jurnalkitaplus
08/10/25



Jurnalkitaplus - Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan menyalurkan pembiayaan khusus bagi Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) “Merah Putih”. Program ini bertujuan memperkuat kapasitas ekonomi desa dan mempercepat pemerataan pembangunan melalui sektor koperasi.


Pinjaman Hingga Rp3 Miliar, Disalurkan Lewat Bank Himbara

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 dan 63 Tahun 2025, setiap Kopdes bisa mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar. Dana tersebut akan disalurkan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI) yang ditunjuk sebagai mitra penyalur.

Danantara bertindak sebagai pengelola platform pembiayaan, sementara Himbara berfungsi sebagai eksekutor kredit di lapangan. Proses pencairan dana akan dilakukan bertahap sesuai kelayakan dan kesiapan masing-masing koperasi.

Bunga pinjaman ditetapkan relatif ringan, sekitar 6 persen per tahun, agar tidak memberatkan koperasi. Sebagian besar dana akan difokuskan untuk kebutuhan operasional (opex), sedangkan sekitar 20 persen dialokasikan untuk investasi fisik seperti pembangunan gudang, gerai, atau sarana pendukung lainnya.


Dana Desa Jadi Penyangga Risiko Kredit

Salah satu keunikan skema ini terletak pada mekanisme mitigasi risikonya. Pemerintah menetapkan bahwa sekitar 30 persen risiko kredit akan ditopang oleh dana desa. Artinya, jika ada koperasi yang mengalami kesulitan membayar cicilan, dana desa dapat menjadi buffer atau jaminan sementara sesuai regulasi PMK dan Permendes terbaru.

Selain itu, setiap pengajuan pembiayaan wajib disetujui melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Desa juga perlu memastikan kesiapan lahan dan dukungan administratif jika diperlukan pembangunan aset koperasi.


Syarat Ketat dan Pengawasan Melekat

Untuk bisa mengakses dana ini, koperasi harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan manajerial. Pengurus koperasi tidak boleh memiliki catatan buruk, harus kompeten dalam pengelolaan usaha, serta memiliki sistem pembukuan yang transparan.

Danantara menegaskan, penyaluran dana akan diawali dengan koperasi yang memiliki model bisnis jelas dan potensi pasar nyata. Tahap pertama ditargetkan 1.000 Kopdes bisa menerima pembiayaan dalam waktu dekat, sebelum diperluas ke 20.000 Kopdes di seluruh Indonesia.


Dorong Ekonomi Desa dan Pemerataan Nasional

Melalui skema pembiayaan ini, Kopdes diharapkan dapat berfungsi ganda: sebagai lembaga penghimpun hasil produksi masyarakat sekaligus penyedia kebutuhan pokok warga desa. Pemerintah juga akan menyiapkan pelatihan dan pendampingan manajemen agar koperasi mampu mengelola dana secara berkelanjutan.

Program ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa. Dengan dukungan Danantara dan bank Himbara, koperasi tidak hanya mendapat modal, tetapi juga akses pendampingan dan pengawasan agar mampu tumbuh menjadi motor ekonomi desa.


Catatan Kritis: Tantangan Implementasi

Meski dinilai prospektif, sejumlah pihak mengingatkan perlunya pengawasan ketat agar pembiayaan tidak disalahgunakan. Risiko gagal bayar tetap ada jika koperasi tidak mampu menjaga arus kas dan integritas pengelolaan.

Pemerintah menegaskan akan terus melakukan evaluasi, termasuk terhadap kesiapan regulasi turunan dan sistem verifikasi di tingkat desa, agar pembiayaan Kopdes “Merah Putih” benar-benar berdampak bagi masyarakat.

Bisnis. Com